TUNJANGAN-KHUSUS-RESIKO-PEGAWAI-DINAS-PENANGGULANGAN-BAHAYA-KEBAKARAN-KABUPATEN-PENUKAL-ABAB-LEMATANG-ILIR
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2019/NO.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Khusus Resiko Pegawai Dinas Penanggulangan Bahaya Kebakaran Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
ABSTRAK: |
- Bahwa Dinas Penanggulangan Bahaya Kebakaran mempunyai misi strategis dibidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, dalam rangka penanggulangan bahaya kebakaran. Bahwa untuk menunjang pelaksanaan tugas PNS dan Pegawai dengan Perjanjian Kerja pada Dinas Penanggulangan Bahaya Kebakaran yang memiliki resiko pekerjaan, perlu diberikan tunjangan khusus sesuai dengan kemampuan Keuangan Daerah. Untuk itu perlu dibentuk Peraturan Bupati tentang Tunjangan Khusus Resiko Dinas Penanggulangan bahaya Kebakaran Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.
- Dasar hukum : UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 7 Tahun 2013; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kabupaten PALI No. 6 Tahun 2016; Perda Kabupaten Pali No. 4 Tahun 2018.
- Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum; alokasi dana, kriteria dan pengelompokan; pemberian dan pembayaran tunjangan khusus resiko; prosedur dan tata cara pembayaran; ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2019.
- 7 halaman
|