Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 Tahun 2016

Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 Tahun 2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan
T.E.U.
Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
27/POJK.03/2016
Bentuk
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Bentuk Singkat
Peraturan OJK
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
22 Juli 2016
Tanggal Pengundangan
27 Juli 2016
Tanggal Berlaku
27 Juli 2016
Sumber
LN.2016/NO.147, ojk.go.id: 25 hlm.
Subjek
PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Otoritas Jasa Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 14146 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. Peraturan OJK No. 4/POJK.05/2013 Tahun 2013 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama pada Perusahaan Perasuransian, Dana Pensiun, Perusahaan Pembiayaan, dan Perusahaan Penjaminan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan