Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 Tahun 2016

Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
27/POJK.03/2016
Tahun
2016
Judul
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan
Ditetapkan Tanggal
22 Juli 2016
Diundangkan Tanggal
27 Juli 2016
Berlaku Tanggal
27 Juli 2016
Sumber
LN.2016/NO.147, ojk.go.id: 25 hlm.
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Mengubah :

  1. Peraturan OJK No. 4/POJK.05/2013 Tahun 2013 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama pada Perusahaan Perasuransian, Dana Pensiun, Perusahaan Pembiayaan, dan Perusahaan Penjaminan