Pencabutan-Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007-tentang-Izin Gangguan
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2019/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007 tentang Izin Gangguan
ABSTRAK: |
- Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 serta Surat Edaran Gubernur Sumatera Selatan Nomor 035/SE/DPMPTSP/2017 tanggal 18 September 2017, maka Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 9 Tahun 2007 tentang Izin Gangguan sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan tuntutan kemudahan berusaha
- Dasar hukum peraturan ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 19 Tahun 2017
- Dalam peraturan ini diatur terkait pencabutan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007 tentang Izin Gangguan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2019.
- Mencabut Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007
- 3 hlm
|