Pembentukan-Unit Pelaksana Teknis-pada-Dinas-dan-Badan-Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 61, BD.2019/NO.61
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas dan Badan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017, ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 dan untuk melaksanakan ketentuan Surat Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 061/0093/VI/2018 tanggal 12 Januari 2018, Hal: Rekomendasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, perlu melakukan pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas dan Badan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
- Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 26/KEPMEN-KP/2016; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda No. 35 Tahun 2008; Perda No. 6 Tahun 2016; Peraturan Bupati No. 26 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati No. 10 Tahun 2019
- Dalam peraturan ini diatur terkait pembentukan unit pelaksana teknis meliputi kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta penerapan tata kerja pada Dinas dan Badan Daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
- 13 hlm
|