Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 Tahun 2017

Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
18/POJK.03/2017
Tahun
2017
Judul
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan
Ditetapkan Tanggal
26 April 2017
Diundangkan Tanggal
05 Mei 2017
Berlaku Tanggal
05 Mei 2017
Sumber
LN.2017/NO.93, TLN NO.6049, Jdih.ojk.go.id: 48 hlm.
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status
Belum ada data...