Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 46 Tahun 2019

Pedoman Penyusutan Arsip

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Penilaian Arsip (Macam Penilaian, Penilaian Arsip berdasarkan JRA, Penilaian Arsip Belum DIatur Dalam JRA), Pemindahan Arsip Inaktif, Pemusnahan Arsip (Pemusnahan Arsip yang Memiliki Retensi Di Bawah 10 Tahun Berdasarkan JRA, Pemusnahan Arsip yang Memiliki Retensi Sekurang-kurangnya 10 Tahun Berdasarkan JRA, Pemusnahan Arsip Tanpa JRA, Prosedur Pemusnahan Arsip), Penyerahan Arsip Statis (Penyerahan Arsip dari Lembaga Negara Tingkat Pusat di Daerah, Penyerahan Arsip dari Organisasi Politik/Organisasi Kemasyarakatan/Perorangan), Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusutan Arsip
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor
46
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Kendari
Tanggal Penetapan
15 November 2019
Tanggal Pengundangan
15 November 2019
Tanggal Berlaku
15 November 2019
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2019 NOMOR 46
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Bidang
Halaman ini telah diakses 424 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan