Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 27 Tahun 2019

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa di Kabupaten Bengkulu Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Setiap warga negara Republik Indonesia yang berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah pada saat mendaftar, dan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajad berhak menjadi bakal calon dengan mengajukan surat permohonan secara tertulis untuk menjadi anggota BPD

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 27 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa di Kabupaten Bengkulu Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Utara
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Arga Makmur
Tanggal Penetapan
06 September 2019
Tanggal Pengundangan
06 September 2019
Tanggal Berlaku
06 September 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2019 Nomor 27
Subjek
KETENAGAKERJAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 887 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan