pembagian dan penetapan rincian dana gampong tahun anggaran 2019
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 43, BD Tahun 2018/ No. 757
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA GAMPONG SETIAP GAMPONG KOTA LANGSA TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Walikota Langsa menetapkan rincian dana gampong untuk setiap gampong.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 3 Tahun 2001; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 12 Tahun 2018; UU No. 43 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; PERPRES Nomor 129 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/2017; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018; PERMENDAGRI Nomor 20 Tahun 2018; Qanun Kota Langsa Nomor 6 Tahun 2010; Qanun Kota Langsa Nomor 15 Tahun 2018.
- Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 18 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Penetapan Rincian Dana Gampong; BAB III Penyaluran Dana Gamong; BAB IV Mekanisme Penyaluran Dana Gampong; BAB V Penggunaan Dana Gampong; BAB VI Pelaporan Dana Gampong; BAB VII Sanksi; BAB VIII Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
- 12 halaman
|