PNS dan Pejabat Negara diberikan Tunjangan Hari raya, Tunjangan Hari Raya bagi PNS dan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum Hari Raya dan Tunjangan Hari Raya, dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat