PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERALATAN KELAS A PADA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN BENGKULU UTARA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2019 Nomor 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Peralatan Kelas A pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bengkulu Utara
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah
- UU Drt No.4 Tahun 1956
UU No.5 Tahun 2014
UU No.23 Tahun 2014
PP No.18 Tahun 2016
Permendagri No.80 Tahun 2015feer
Permendagri No.12 Tahun 2017
Permendagri No.99 Tahun 2018
Perda Bengkulu Utara No.14 Tahun 2016
Perbup Bengkulu Utara No.43 Tahun 2016
- Dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Peralatan.
Susunan Organisasi UPTD Peralatan.
Tugas dan fungsi UPTD.
Prinsip kerja dan tata kerja.
Pembiayaan untuk mendukung kegiatan UPTD Peralatan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2019.
- 8 halaman
|