panduan akuntansi dan pelaporan penerimaan dan pengeluaran tanpa melalui rekening kas umum daerah
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 25, BD Tahun 2018/ No. 735
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PANDUAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN YANG TIDAK DILAKUKAN MELALUI REKENING KAS UMUM DAERAH PEMERINTAH KOTA LANGSA
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka tertib administrasi keuangan terhadap aliran penerimaan dan pengeluaran dana ke Kota Langsa yang tidak dianggarkan di dalam APBK atau tidak melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 3 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 71 Tahun 2010; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006; Qanun Kota Langsa Nomor 12 Tahun 2008.
- Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 4 Pasal yang terdiri BAB I Ketentuan Umum; BAB II Tujuan; BAB III Panduan Akuntansi dan Pelaporan Penerimaan dan Pengeluaran yang Tidak Dilakukan Melalui Rekening Kas Umum Daerah; BAB IV Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2018.
- 3 halaman
|