STANDAR SATUAN HARGA DAN TATA CARA PENYALURAN, PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN KEUANGAN BIAYA PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK GELOMBANG III TAHUN 2019 BERSUMBER DARI DANA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN ANGGARAN 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2019 Nomor 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Satuan Harga dan Tata Cara Penyaluran, Penggunaan dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan
Biaya Pemilihan Kepala Desa Serentak Gelombang III Tahun 2019 Bersumber dari Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK: |
- dalam rangka pengelolaan dana bantuan keuangan kepada desa untuk pelaksanaan kegiatan
Pemilihan Kepala Desa Tahun 2019 di Kabupaten Bengkulu Utara, maka perlu adanya Pedoman Tata Cara Penyaluran, Penggunaan dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Biaya Pemilihan Kepala Desa Serentak Gelombang
III Tahun 2019 bersumber dari Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2019.
- UU Darurat No.4 Tahun 1956
UU No. 9 Tahun 1967
UU No.23 Tahun 2014
UU No.30 Tahun 2014
UU No.6 Tahun 2014
PP No. 43 Tahun 2014
PP No.12 Tahun 2017
Permendagri No.112 Tahun 2014
Permendagri No.80 Tahun 2015
Permendagri No.20 Tahun 2018
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013
Perda Bengkulu Utara No.2 Tahun 2014
Perda Bengkulu No. 5 Tahun 2015
Perda bengkulu Utara No.14 Tahun 2016
Perda Bengkulu Utara No. 8 Tahun 2018
Berbup Bengkulu Utara No.25 Tahun 2015
Berbup Bengkulu Utara No.62 Tahun 2018
Perbup Bengkulu Utara No.65 Tahun 2018
Perbup Bengkulu Utara No.6 Tahun 2019
- Standar satuan harga penggunaan bantuan keuangan biaya pemilihan Kepala Desa Tahun 2019.
Penyaluran Dana Bantuan Keuangan Biaya.
Proses pengadaan barang/jasa.
Pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2019.
- 14 Halaman
|