TARIF RETRIBUSI DAN BESARAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2019 Nomor 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Retribusi dan Besaran Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Tahun 2019
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (5), Pasal 8 ayat (2), Pasal 12 ayat (3), Pasal 13 ayat (2), Pasal 18 ayat (7), Pasal 20 ayat (4), Pasal 22 ayat (3), dan Pasal 23 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 5 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 5 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi perlu menetapkan Peraturan Bupati Bengkulu Utara tentang Tarif Retribusi dan Besaran Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
- UU Drt No. 4 Tahun 1956
UU No.9 Tahun 1967
UU No.36 Tahun 1999
UU No.28 Tahun 2009
UU No.12 Tahun 2011
UU No.23 Tahun 2014
PP No.58 Tahun 2005
PP No.18 Tahun 2016
Permendagri No. 80 Tahun 2015
Perda Bengkulu Utara No.5 Tahun 2013
Perda Bengkulu Utara No.14 Tahun 2016
Perbup Bengkulu Utara No.5 5 Tahun 2016
- Untuk 1 (satu) kali kunjungan dalam rangka pengendalian menara telekomunikasi yang berada di Kecamatan Enggano sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan Tarif retribusi ditetapkan untuk menutup biaya penyediaan jasa pengendalian menara telekomunikasi kemudian Besaran retribusi pengendalian menara telekomunikasi per tahun merupakan perkalian antara indeks variabel
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2019.
- 13 halaman
|