PENGELOLAAN-BARANG-MILIK-DAERAH
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2013/NO.07
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 04 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK: |
- Dengan telah ditetapkan dan diundangkannya Perda Kabupaten Lahat Nomor 2 Tahun 2012, maka pengelolaan barang milik daerah terintegrasi dengan bidang pendapatan dan pengelolaan keuangan daerah yang diwadahi dalam Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah; Beberapa ketentuan dalam Perda Kabupaten Lahat Nomor 4 Tahun 2010 perlu diubah, karena terdapat ketidaksinkronan unit kerja/satuan kerja perangkat daerah yang bertanggungjawab mengkoordinir penyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah yang ada pada masing-masing satuan kerja perangkat daerah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 72 Tahun 1957; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 46 Tahun 1971; PP No. 40 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 31 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; Keppres No. 40 Tahun 1974; Keputusan Mendagri No. 49 Tahun 2001; Keputusan Mendagri No. 12 Tahun 2003; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Perda Kabupaten Lahat No. 16 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Kabupaten Lahat No. 2 Tahun 2012; Perda Kabupaten Lahat No. 4 Tahun 2010.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 10 hlm.
|