PEMBERIAN TUNJANGAN PERBAIKAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU UTARA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Bertita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2019 Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara
ABSTRAK: |
- dalam rangka meningkatkan kinerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara perlu diberikan tunjangan perbaikan penghasilan pemberian, tunjangan perbaikan penghasilan untuk Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara perlu diatur agar memenuhi unsur objektifitas dan keadilan bedasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- UU Drt No.4 Tahun 1959
UU No.28 Tahun 1999
UU No.30 Tahun 2002
UU No.17 Tahun 2003
UU NOo1 Tahun 2004
UU No.33 Tahun 2004
UU No.5 Tahun 2014
UU No.23 Tahun 2014
UU No.30 Tahun 2014
PP No.7 Tahun 1977
PP No.58 Tahun 2005
PP No.46 Tahun 2011
PP No.18 Tahun 2016
PP No.11 Tahun 2017
Permendagri No.13 Tahun 2006
Permendagri No.80 Tahun 2015
Perda Bengkulu Utara No. 14 Tahun 2016
- Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara memberikan Tunjangan Perbaikan Penghasilan dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan Tujuan pemberian tunjangan perbaikan penghasilan adalah untuk meningkatkan disiplin dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2019.
- 18
|