Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2019

Tata Cara Pembagian dan Penetapan Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dana Desa bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui APBD,Jumlah Dana Desa Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp.169.662.351.000,00(seratus enam puluh sembilan miliar enam ratus enam puluh dua juta tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Utara
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Arga Makmur
Tanggal Penetapan
02 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2019
Tanggal Berlaku
02 Januari 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2019 Nomor 1
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 454 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan