PERUBAHAN ATAS PERATURAN PAJAK DAERAH
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2018 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK: |
- Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara
Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah, namun dengan dicabut dan dinyatakannya tidak berlakunya lagi Peraturan
Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan Penetapan Kepala
Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun
2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
- UUDarurat No. 4 Tahun 1956
UU No. 28 Tahun 2009
UU No. 12 Tahun 2011
UU No. 23 Tahun 2014
UU No. 9 Tahun 2015
PP No. 58 Tahun 2005
PP No. 69 Tahun 2010
PP RI Nomor 55 Tahun 2016
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.07/2010
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015
Perda Bengkulu Utara Nomor 14 Tahun 2016
- Pemungutan Pajak Daerah dilarang diborongkan dan Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan penetapan kemudian Wajib Pajak yang memenuhi kewajiban perpajakannya
dengan dibayar sendiri
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2018.
- 13
|