penyertaan-modal-pada-bank-sumselbabel-cabang-lahat
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2014/NO.05
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemkab Lahat Pada Bank SumselBabel Cabang Lahat
ABSTRAK: |
- Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah maka dipandang perlu untuk melakukan penyertaan modal. Oleh karena itu perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Lahat pada Bank Sumsel Babel Cabang Lahat.
- Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda Kabupaten Lahat Nomor 13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Lahat Nomor 10 Tahun 2012.
- Dalam PERDA ini diatur mengenai Maksud Dan Tujuan; Tatacara Pelaksanaan Penyertaan Modal; dan Besaran Penyertaan Modal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 4 halaman
|