Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Langsa Nomor 15 Tahun 2018

MEKANISME PENGESAHAN PENDAPATAN DAN BELANJA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LANGSA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 13 Pasal yang terdiri BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud dan Tujuan; BAB III Pendapatan BLUD RSUD; BAB IV P enerbitan dan Penyampaian SP3B RSUD; BAB V Penerbitan dan Pengeluaran SP2B RSUD; BAB VI Ralat SP3B RSUD; BAB VII Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Langsa Nomor 15 Tahun 2018 tentang MEKANISME PENGESAHAN PENDAPATAN DAN BELANJA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LANGSA
T.E.U.
Indonesia, Kota Langsa
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Langsa
Tanggal Penetapan
21 Mei 2018
Tanggal Pengundangan
21 Mei 2018
Tanggal Berlaku
21 Mei 2018
Sumber
BD Tahun 2018/ No. 725
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Langsa
Bidang
Halaman ini telah diakses 389 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan