pengesahan pendapatan dan belanja badan layanan umum daerah
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, BD Tahun 2018/ No. 725
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang MEKANISME PENGESAHAN PENDAPATAN DAN BELANJA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LANGSA
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka penyempurnaan ketentuan mengenai pertanggungjawaban pendapatan dan/ atau belanja dari penerimaan pendapatan asli daerah diluar pajak daerah yang digunakan langsung oleh Rumah Sakit Umum Daerah Langsa yang menerpakan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah, perlu mengatur mekanisme pengesahan pendapatan dan belanja rumah sakit umum daerah Rumah Sakit Umum Daerah Langsa.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 3 Tahun 2001; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 36 Tahun 2014; PP Nomor 23 Tahun 2005; PERMENDAGRI Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-30/PB/2011; Qanun Kota Langsa Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Walikota Langsa Nomor 16 Tahun 2012.
- Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 13 Pasal yang terdiri BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud dan Tujuan; BAB III Pendapatan BLUD RSUD; BAB IV P enerbitan dan Penyampaian SP3B RSUD; BAB V Penerbitan dan Pengeluaran SP2B RSUD; BAB VI Ralat SP3B RSUD; BAB VII Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2018.
- 8 halaman
|