tarif air minum pdam tirta keumeneng kota langsa
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD Tahun 2018/ No. 715
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENCABUTAN PERATURAN WALIKOTA LANGSA NOMOR 14 TAHUN 2009 TENTANG PENETAPAN TARIF AIR MINUM PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) TIRTA KEUMUNENG KOTA LANGSA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH BEBERAPA KALI TERAKJIR DENGAN PERATURAN WALIKOTA LANGSA NOMOR 42 TAHUN 2014
ABSTRAK: |
- Bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum perlu meninjau kembali/ mencabut Peraturan Walikota Langsa tentang Penetapan Air Minum PDAM Tirta Keumuneng Kota Langsa.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 3 Tahun 2001; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PERMENDAGRI Nomor 71 Tahun 2016.
- Dalam Peraturan Walikota ini mengatur pencabutan Peraturan Walikota Langsa Nomor 14 tahun 2009 tentang Penetapan Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Keumuneng Kota Langsa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Langsa Nomor 42 Tahun 2014.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2018.
- Peraturan Walikota ini mencabut Peraturan Walikota Langsa Nomor 14 Tahun 2009 tentang Penetapan Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Keumeneng Kota Langsa (Berita Daerah Kota Langsa Tahun 2009 Nomor 218); Peraturan Walikota Langsa Nomor 18 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Langsa Nomor 14 Tahun 2009 tentang Penetapan Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Keumeneng Kota Langsa (Berita Daerah Kota Langsa Tahun 2010 Nomor 252); Peraturan Walikota Langsa Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Langsa Nomor 14 Tahun 2009 tentang Penetapan Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Keumeneng Kota Langsa (Berita Daerah Kota Langsa Tahun 2014 Nomor 503).
- 2 halaman
|