alokasi dana gampong sumber apbn
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, Berita Daerah Tahun 2018/ No. 708
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENGGUNAAN ALOKASI DANA GAMPONG SUMBER ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KOTA LANGSA TAHUN 2018
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk kelancaran pelaksanaan penyaluran dana gampong sumber anggaran pendapatan dan belanja Kota Langsa, dipandang perlu menetapkan pedoman penggunaan alokasi dana gampong sumber anggaran pendapatan dan belanja Kota Langsa.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 3 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 39 Tahun 2007; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 2 Tahun 2012; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 tahun 2014; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI Nomor 7 Tahun 2008; PERMENDAGRI Nomor 32 Tahun 2011; PERMENDGARI Nomor 112 Tahun 2014; PERMENDAGRI Nomor 1 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2016; Qanun Kota Langsa Nomor 10 Tahun 2008; Qanun Kota Langsa Nomor 6 Tahun 2010; Qanun Kota Langsa Nomor 6 Tahun 2017; Peraturan Walikota Langsa Nomor 31 Tahun 2015; Peraturan Walikota Langsa Nomor 41 Tahun 2015.
- Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 10 Pasal yang terdiri BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud dan Tujuan; BAB III Penetapan Alokasi Dana Gampong Sumber APBK; BAB IV Prioritas Penggunaan Alokasi Dana Gampong Sumber APBK; BAB V Mekanisme Pencairan; BAB VI Pelaporan; BAB VII Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2018.
- Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini maka Peraturan Walikota Langsa Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Gampong sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Langsa (Berita Daerah Kota Langsa Tahun 2017 Nomor 651) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 8 halaman
|