Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum; Tujuan, Prinsip, dan Ruang Lingkup; Tata Cara dan Prosedur; Sumber Daya Manusia dan Pembiayaan; Oembinaan, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan; Pengawasan dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat