Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum; Pemilihan kepala Negeri/Negeri Administratif; Pelaksanaan; Kepala Negeri/Negeri Administratif, Perangkat Negeri/negeri Administratif sebagai calon Kepala negeri/negeri Administratif; Pemilihan Kepala negeri/negeri Administratif antar waktu melalui musyawarah negeri/negeri administratif; Pembiayaan; Penyelesaian Sengketa; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat