Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Sasaran; Ruang Lingkup Pengembangan Ekonomi Lokal dan Penentuan Produk Unggulan Daerah; Strategi, Indikasi program dan Kegiatan Pengembangan Ekonomi Lokal dan Produk Unggulan Daerah; Kelembagaan dalam Pengembangan Ekonomi Lokal dan Produk Unggulan Daerah; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat