kebijakan-akuntansi
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD.2016/NO.33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lahat Nomor 60 Tahun 2015 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK: |
- Berdasarkan Pasal 4 Permendagri No. 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah, telah ditetapkan Peraturan Bupati No. 60 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah. Seiring dengan perkembangan ilmu akuntansi perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Bupati No. 60 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah, berdasarkan buletin teknis SAP Nomor 20 tentang Akuntansi Kerugian Negara/Daerah dan Nomor 21 tentang Akuntansi Transfer Berbasis Akrual. Oleh karena itu perlu menetapkan perubahannya dengan peraturan bupati yang baru.
- Dasar hukum : UU Nomor 28 Tahun 1959, UU Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 tahun 2015, PP Nomor 58 Tahun 2005, PP Nomor 71 Tahun 2010, Permendagri Nomor 64 Tahun 2013, Perbup Lahat Nomor 60 Tahun 2015.
- Dalam Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan yang mengatur mengenai kebijakan akuntansi, beserta lampirannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2016.
- Mengubah Peraturan Bupati No. 60 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
- 4 hlm, lampiran : 7 hlm
|