INDIKATOR LOKAL KEMISKINAN DAERAH DAN TATA CARA PENDATAAN MASYARAKAT MISKIN KABUPATEN SERAM BAGIAN TIMUR
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD. No. 2018/352, LL Kab SBT : 10 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Indikator Lokal Kemiskinan Daerah Dan Tata Cara Pendataan Masyarakat Miskin Kabupaten Seram Bagian Timur
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014 tentang Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan. kemiskinan merupakan permasalahan bangsa yang mendesak dan memerlukan langkah-langkah penanganan dan pendekatan yang sistematik, terpadu dan menyeluruh, dalam rangka mengurangi beban dan memenuhi hak-hak dasar warga negara secara layak melalui pembangunan inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan untuk mewujudkan kehidupan yang bermartabat dan untuk efisiensi dan efektifitas kelancaran program penanggulangan kemiskinan diperlukan Indikator Lokal Kemiskinan Daerah dan Tata Cara Pendataan Masyarakat Miskin Kabupaten Seram Bagian Timur untuk menentukan sasaran masyarakat miskin sebagai penerima bantuan.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Alinea 4 UUD NRI Tahun 1945; UU 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2005; UU No 40 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2014 yang terakhir diubah dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 58 tahun 2007; UU No 38 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 80 Tahun 2015; KEPMENSOS No 146 Tahun 2013; PERDAKABSBT No 14 Tahun 2010; PERDAKABSBT No 2 Tahun 2017; PERDAKABSBT No 12 Tahun 2017;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Batas Pemenuhan Kebutuhan Minimum Keluarga; Indikator Lokal Kemiskinan; Pendataan; dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2018.
- 2 hlm
|