Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 11 Tahun 2018

Indikator Lokal Kemiskinan Daerah Dan Tata Cara Pendataan Masyarakat Miskin Kabupaten Seram Bagian Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Batas Pemenuhan Kebutuhan Minimum Keluarga; Indikator Lokal Kemiskinan; Pendataan; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 11 Tahun 2018 tentang Indikator Lokal Kemiskinan Daerah Dan Tata Cara Pendataan Masyarakat Miskin Kabupaten Seram Bagian Timur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Seram Bagian Timur
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Bula
Tanggal Penetapan
26 Juli 2018
Tanggal Pengundangan
26 Juli 2018
Tanggal Berlaku
26 Juli 2018
Sumber
BD. No. 2018/352, LL Kab SBT : 10 Hlm
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 484 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan