Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang petunjuk pelaksanaan dan standar biaya perjalanan dinas dalam negeri lingkungan pemerintah desa dalam Kabupaten Lahat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai ruang lingkup perjalanan dinas, prinsip perjalanan dinas, perjalanan dinas dalam daerah, perjalanan dinas keluar daerah, pelaksanaan dan prosedur pembayaran beaya perjalanan dinas, biaya perjalanan dinas, pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat