TUNJANGAN-PERUMAHAN-DPRD
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, LD.2017/NO.06
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lahat
ABSTRAK: |
- Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007, anggota DPRD kabupaten Lahat berhak mendapatkan tunjangan perumahan. Pemberian tunjangan perumahan tersebut, perlu ditetapkan peraturan bupati Lahat tentang Tunjangan Perumahan Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lahat.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini adalah : UU RI No. 28 Tahun 1959; UU RI No. 17 Tahun 2003; UU RI No. 1 Tahun 2004; UU RI No. 15 Tahun 2004; UU RI No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2014; UU RI No. 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP RI No. 58 Tahun 2005; PERMENDAGRI RI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI RI No. 21 Tahun 2011; PERDA Kabupaten Lahat No. 06 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kabupaten Lahat No. 4 TAhun 2007.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tunjangan Perumahan Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lahat.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2017.
- Mencabut Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2015 tentang Tunjangan Perumahan Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lahat.
- 3 Hlm.
|