TARIF RETRIBUSI PASAR GROSIR DAN/ATAU PERTOKOAN - PERUBAHAN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, 04/03/2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Tarif Retribusi Pasar Grosir Dan/Atau Pertokoan Sebagaimana Diatur Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pasar Grosir Dan/Atau Pertokoan
ABSTRAK: |
- Bahwa tarif Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan tidak sesuai lagi dengan indeks harga dan perkembangan perekonomian, sehingga perlu diadakan perubahan tarif Retribusi dimaksud. Berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (3) Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perubahan tarif Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu diatur dengan Peraturan Bupati Maluku Tenggara tentang Perubahan Tarif Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan.
- UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 35 Tahun 1952 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 3 Tahun 1953; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permenkeu No. 184/PMK.03/2007; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 08 Tahun 2008; Perda No. 21 Tahun 2012; Perda No. 3 Tahun 2016.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Tarif Retribusi Pasar Grosir Dan/Atau Pertokoan Sebagaimana Diatur Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pasar Grosir Dan/Atau Pertokoan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2019.
|