TARIF RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR - PERUBAHAN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2019/NO. 25, TBD 2019, LL SETDA KAB. MALUKU TENGGARA : 4 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir Sebagaimana Diatur Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 20 Tahun 2012 Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK: |
- Bahwa tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 16 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir tidak sesuai lagi dengan indeks harga dan perkembangan perekonomian, sehingga perlu diadakan perubahan tarif Retribusi dimaksud. Berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (3) Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perubahan tarif Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu diatur dengan Peraturan Bupati Maluku Tenggara tentang Perubahan Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir.
- UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 35 Tahun 1952 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 3 Tahun 1953; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permenkeu No. 184/PMK.03/2007; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 08 Tahun 2008; Perda No. 21 Tahun 2012; Perda No. 3 Tahun 2016.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir Sebagaimana Diatur Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 20 Tahun 2012 Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2019.
|