Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2019

Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Sosial
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Menteri Sosial
Bentuk Singkat
Permensos
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
05 Juli 2019
Tanggal Pengundangan
12 Juli 2019
Tanggal Berlaku
12 Juli 2019
Sumber
BN.2019/NO.762, jdih.kemsos.go.id : 10 hlm.
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Sosial
Bidang
Halaman ini telah diakses 1180 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permensos No. 3 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial
Mengubah :
  1. Permensos No. 16 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan