Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 24 Tahun 2019

Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Sebagaimana Diatur Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Sebagaimana Diatur Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 24 Tahun 2019 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Sebagaimana Diatur Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Maluku Tenggara
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Langgur
Tanggal Penetapan
04 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
04 Maret 2019
Tanggal Berlaku
04 Maret 2019
Sumber
BD.2019/NO. 24, TBD 2019, LL SETDA KAB. MALUKU TENGGARA : 4 HAL
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara
Bidang
Halaman ini telah diakses 407 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan