TARIF RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM - PERUBAHAN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2019/NO. 22, TBD 2019, LL SETDA KAB. MALUKU TENGGARA : 4 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum Sebagaimana Diatur Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 23 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum.
ABSTRAK: |
- Bahwa tarif Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 23 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum tidak sesuai lagi dengan indeks harga dan perkembangan perekonomian, sehingga perlu diadakan perubahan tarif Retribusi dimaksud. Berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (3) Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perubahan tarif Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu diatur dengan Peraturan Bupati Maluku Tenggara tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum.
- UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 35 Tahun 1952 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 3 Tahun 1953; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permenkeu No. 184/PMK.03/2007; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 08 Tahun 2008; Perda No. 21 Tahun 2012; Perda No. 3 Tahun 2016;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum Sebagaimana Diatur Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 23 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2019.
|