Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Desa termasuk di dalamnya mengatur tentang maksud, tujuan dan ruang lingkup, prinsip dan etika pengadaan barang/jasa di desa, pengelolaan kegiatan, pengadaan barang/jasa melalui swakelola, kegiatan pengadaan barang/jasa melalui penyedia barang/jasa, pengawasan dan sanksi, ketentuan lain-lain.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat