PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANAAN TEKNIS DINAS KECAMATAN DALAM LINGKUP KERJA DINAS PERIKANAN KABUPATEN SERAM BAGIAN TIMUR
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD. No. 2017/276, LL Kab SBT: 7 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis Dinas Kecamatan Dalam Lingkup Kerja Dinas perikanan Kabupaten Seram Bagian Timur
ABSTRAK: |
- Bahwa setelah diberlakukannya Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur, sesuai ketentuan pasal 6 Peraturan Daerah dimaksud, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Struktur dan Uraian Tugas Unit Pelaksanaan Teknis Dinas (UPTD) Kecamatan dalam Lingkup Kerja Dinas Perikanan Kabupaten Seram Bagian Timur dan bahwa Tugas Unit Pelaksanaan Teknis Dinas (UPTD)Perikanan, dipandang perlu guna menjamin terlaksananya tugas-tugas pelayanan Dinas di Kecamatan yang didelegasikan sesuai peraturan dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No 40 Tahun 2003; UU 31 Tahun 2004 yang telah diubah dengan UU 45 tahun 2009; UU 33 Tahun 2004; UU 27 tahun 2007; UU 23 tahun 2014 yang telah diubah terakhir dengan UU No 9 tahun 2015; PP No 54 tahun 2002; Permen Kelautan dan Perikanan No PER.16/MEN/2006; Permen Kelautan dan Perikanan Per.06/MEN/2007; Permen Kelautan dan Perikanan No PER.12/MEN/2009; Permendagri No 12 tahun 2017; Perda Kab SBT No 7 tahun 2016, Perbup SBT No 28 Tahun 2016.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum; pembentukan; Maksud dan tujuan; Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi UPTD Kecamatan; Fasilitas UPTD; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2017.
- 1 hlm
|