anggaran pendapatan dan belanja kabupaten tahun anggaran 2018
2018
Qanun NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Tahun 2018/ No. 260
Qanun tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KABUPATEN TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) dan 315 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati mengajukan Rancangan Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2018 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Singkil untuk memperoleh persetujuan bersama.
- Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 14 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI Nomor 33 Tahun 2017; Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Aceh Nomor 9 Tahun 2017.
- Dalam Qanun ini diatur tentang Pendapatan Daerah sebesar Rp.785.723.765.808,00 dan Belanja Daerah sebesar Rp.794.578.765.808,00.
|
CATATAN: |
- Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2018.
- 6 halaman
|