tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas pns, pejabat negara dan anggota dewan perwakilan rakyat
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD Tahun 2019/ No. 449
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL, PEJABAT NEGARA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN KABUPATEN ACEH SINGKIL
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabata Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan dan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Teknis Pemberian Tunjanagn Hari Raya yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Aceh Singkil.
- - Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 14 Tahun 1999; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 19 Tahun 2016; PP No. 36 Tahun 2019; Qanun Aceh Singkil Nomor 4 Tahun 2016; Qanun Aceh Singkil Nomor 1 Tahun 2019.
- Peraturan Bupati ini berisi tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas bagi pegawai negeri sipil, pejabat negara dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten di lingkungan pemerintahan Kabupaten Aceh Singkil.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2019.
- 5 halaman
|