Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango No. 26 Tahun 2016

Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kepada Desa Yang Bersumber Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran Tahun 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 termasuk di dalamnya mengatur tentang alokasi dana bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah, penetapan bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah dan rinciannya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 26 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kepada Desa Yang Bersumber Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran Tahun 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone Bolango
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Suwawa
Tanggal Penetapan
27 September 2016
Tanggal Pengundangan
27 September 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2016/NO.26
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
Bidang
Halaman ini telah diakses 497 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan