Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 Tahun 2013

Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 Tahun 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perdagangan
Nomor
15/M-DAG/PER/4/2013
Bentuk
Peraturan Menteri Perdagangan
Bentuk Singkat
Permendag
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
01 April 2013
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
01 April 2013
Sumber
JDIH.KEMENDAG.GO.ID : 22 HLM.
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - SUBSIDI, PSO
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perdagangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 26479 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut sebagian dengan :
  1. Permendag No. 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor
    Ketentuan pengadaan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian yang berasal dari Impor
Mencabut :
  1. Permendag Nomor 17/M-DAG/PER/6/2011

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan