Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banggai Laut Nomor 15 Tahun 2016

URAIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA PELAKSANA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN BANGGAI LAUT

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Banggai Laut. Berkaitan Kedudukan, tugas dan fungsi, Susunan organisasi, dan tata kerja.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banggai Laut Nomor 15 Tahun 2016 tentang URAIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA PELAKSANA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN BANGGAI LAUT
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banggai Laut
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Banggai
Tanggal Penetapan
17 Mei 2016
Tanggal Pengundangan
17 Mei 2016
Tanggal Berlaku
17 Mei 2016
Sumber
BD 2016/ NO.15
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banggai Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 450 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan