Peraturan ini meliputi : Nama, obyek dan subyek pajak; Dasar pengenaan dan tarif pajak; Wilayah pemungutan dan cara perhitungan pajak; Masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah; Tata cara perhitungan dan petetapan pajak; Tata cara pembayaran; Tata cara penagihan pajak; Pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak; Tata cara pembetulan pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; Keberatan dan Banding; Pengembalian kelebihan pembayaran pajak; Kadaluarsa; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat