Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 9 Tahun 2001

Pajak Hiburan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pada peraturan ini memuat: Nama, obyek, dan subyek pajak; Dasar pengenaanan tarif pajak; Wilayah pemungutan dan cara perhitungan pajak; Masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah; Tata cara perhitungan dan penetapan pajak; Tata cara pembayaran; Tata cara penagihan pajak; Pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak; Tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; Keberatan dan Banding; Pengembalian kelebihan pembayaran pajak; Kadaluarsa; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 9 Tahun 2001 tentang Pajak Hiburan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tebo
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2001
Tempat Penetapan
Muara Tebo
Tanggal Penetapan
07 Juli 2001
Tanggal Pengundangan
09 Juli 2001
Tanggal Berlaku
09 Juli 2001
Sumber
LD.2001/NO.9
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tebo
Bidang
Halaman ini telah diakses 412 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan