Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak. Mengatur tentang jenis pemilihan, terkait tahap Persiapan, jadwal pelaksanaan pemilihan, pembentukan panitia pemilihan Kepala Des, panitia Kabupaten, Jadwal Kegiatan, Rencana Biaya Dan Petugas Pendataan Pemilih, tahapan pencalonan, tahapan penetapanserta penyelesaian perselisihan hasil pemilihan Kepala Desa serentak.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat