tunjangan - dprd
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD No.14/2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN BESARAN TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANGGAI LAUT
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banggai Laut Tahun Anggaran 2017, dalam rangka mendorong peningkatan kinerja DPRD dan untuk menyesuaikan penganggarannya dalam APBD maka Perbup Banggai Laut Nomor 5 tahun 2015 tentang Penetapan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai Laut 2015 perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan Kedua Atas Perbup Banggai Laut Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai Laut.
- 1. UU No.8 Tahun 1987;
2. UU No.17 Tahun 2003;
3. UU No.15 Tahun 2004;
4. UU No.33 Tahun 2004;
5. UU No.27 Tahun 2009;
6. UU No.5 Tahun 2013;
7. UU No.23 Tahun 2014;
8. PP No.24 Tahun 2004;
9. PP No.58 Tahun 2005;
10. PP No.79 Tahun 2005;
11. PP No.16 Tahun 2010;
12. Permendagri No.13 Tahun 2006;
13. Perda Banggai Laut No.1 Tahun 2017;
14. Perbup Banggai Laut No.7 Tahun 2017.
- Dalam Perbup ini diatur tentang perubahan penetapan besaran tunjangan komunikasi intensif pimpinan dan anggota DPRD yang dibayarkan sejak bulan Januari 2017.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2017.
- 4 halaman
|