prosedur penyaluran hibah dari anggaran pendapatan dan belanja kabupaten
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, Berita Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2018/ No. 405
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENYALURAN HIBAH UANG DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KABUPATEN ACEH SINGKIL
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan Pasal 4, Pasal 10 dan Pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang menyatakan bahwa pemerintah daerah dapat memberikan hibah uang sesuai dengan kemampuan keuangan daerah terlebih dahulu menganggarkan dalam kelompok belanja tidak langsung, jenis belanja hibah, objek belanja hibah dan rincian objek belanja hibah pada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 14 Tahun 1999; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 2 Tahun 2012; PERMENDAGRI Nomor 32 Tahun 2011; PERMENDAGRI Nomor 52 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 80 Tahun 2012; PERMENDAGRI Nomor 80 Tahun 2015; Qanun Aceh Singkil Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Bupati Aceh Singkil Nomor 38 Tahun 2011.
- Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 11 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud dan Tujuan; BAB III Prinsip; BAB IV Ruang Lingkup; BAB V Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2018.
- 10 halaman
|