PEMBENTUKAN - SUSUNAN - PERANGKAT DAERAH - PERUBAHAN KEDUA
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2019/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK: |
- Dalam rangka lebih mendukung efektifitas, efesiensi serta optimalnya penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan, maka dipandang perlu untuk melakukan penataan kembali terhadap besaran perangkat daerah dilingkungan pemerintah kabupaten tebo;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perda kabupaten tebo No. 8 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 tahun 1999 Sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016.
- Perda ini mengatur mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2019.
- Mengubah ketentuan Pasal 2 huruf d angka 2, angka 3 dan angka 6, Pasal 2 huruf e angka 1, angka 3;
Menghapus ketentuan Pasal 2 huruf d angka 9, angka 11, angka 13.
- 5 hlm.
|