PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN - APBD - TA 2018
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2019/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan pasal 65 ayat (1) huruf d UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2014;
kepala daerah mengajukan rencana peraturan daerah tentang peartanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2018 kepada DPRD berupa laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
APBD kabupaten tebo TA 2018 telah diaudit oleh BPK.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 3 Tahun 2007; Perda No.1 Tahun 2014; Perda No. 8 tahun 2017; Perda No. 9 Tahun 2018.
- Perda ini mengatur mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2018
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2019.
- 8 hlm.
|