tunjangan - dprd
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG BESARAN TUNJANGAN PERUMAHAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANGGAI LAUT TAHUN 2015
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Perda Kabupaten Banggai Laut Nomor 1 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, dalam rangka mendorong peningkatan kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan untuk menyesuaikan penganggarannya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah maka Peraturan Bupati Banggai Laut Nomor 3 Tahun 2015 tentang Besaran Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai Laut Tahun 2015 telah diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banggai Laut Nomor 3 Tahun 2015 tentang Besaran Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai Laut Tahun 2015.
- 1. UU No. 8 Tahun 1987;
2. UU No. 17 Tahun 2003;
3. UU No. 15 Tahun 2004;
4. UU No. 33 Tahun 2004;
5. UU No. 27 Tahun 2009;
6. UU No. 5 Tahun 2013;
7. UU No. 23 Tahun 2014;
8. PP No. 24 Tahun 2004;
9. PP No. 58 Tahun 2005;
10. PP No. 79 Tahun 2005;
11. PP No. 16 Tahun 2010;
12. Permendagri No. 13 Tahun 2006;
13. Perda Kabupaten Banggai Laut No. 1 Tahun 2017;
14. Perda Kabupaten Banggai Laut No. 7 Tahun 2017.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banggai Laut Nomor 3 Tahun 2015 tentang Besaran Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai Laut Tahun 2015
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2017.
- Peraturan Bupati Banggai Laut Nomor 3 Tahun 2015 tentang Besaran Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai Laut Tahun 2015
- 4 Halaman
|