Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 26 Tahun 2019

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG CARA PEMBAGIAN, PENYALURAN, PENGGUNAAN, PELAPORAN DAN PENETAPAN, RINCIAN DANA DESA DI SETIAP DESA KABUPATEN LOMBOK TENGAH TAHUN ANGGARAN 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal I menyatakan Ketentuan Pasal 7 Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian, Penyaluran, Penggunaan, Pelaporan dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2019 Nomor 2), diubah Pasal 7 menyatakan Rincian Dana Desa untuk setiap Desa di Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2019 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati ini

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 26 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG CARA PEMBAGIAN, PENYALURAN, PENGGUNAAN, PELAPORAN DAN PENETAPAN, RINCIAN DANA DESA DI SETIAP DESA KABUPATEN LOMBOK TENGAH TAHUN ANGGARAN 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lombok Tengah
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Praya
Tanggal Penetapan
23 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
23 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
23 Agustus 2019
Sumber
Bagian Hukum Kab. Lombok Tengah
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 953 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan