PERUBAHAN penetapan besara, pengelolaan dan penggunaan dana kampung dari apbn
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD 2018/ No. 397
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI ACEH SINGKIL NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PENETAPAN BESARAN, PENGELOLAAN DAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA KAMPUNG YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA BAGI KAMPUNG DI KABUPATEN ACEH SINGKIL TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk kelancaran pengelolaan dan penyaluran dana kampung di Kabupaten Aceh Singkil perlu melakukan perubahan atas Peraturan Bupati Aceh Singkil Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Besaran, Pengelolaan dan Prioritas Penggunaan Dana Kampung yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi Kampung di Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2018.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 14 Tahun 1999; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; PERMENDAGRI Nomor 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI Nomor 30 Tahun 2018; Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 7 Tahun 2015; Peraturan Bupati Aceh Singkil Nomor 5 tahun 2018.
- Peraturan Bupati ini berisi tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Aceh Singkil Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Besaran, Pengelolaan dan Prioritas Penggunaan Dana Kampung yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi Kampung di Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2018 Nomor 379).
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2018.
- 4 halaman
|